Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengajak anak-anak yang berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2023 untuk dapat melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Masih ada 1.477 pemilih pemula pada sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh yang mana pada tanggal 14 Februari 2023 telah berumur 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP,” kata Emila, Kamis (21/12/2023).
Hal tersebut, kata Emila untuk antisipasi melindungi hak pilih baik pemilih dewasa dan pemilih pemula sehingga perlu dilakukan percepatan perekaman dan pencetakan KTP.
“Ini sebagai upaya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil R.I Nomor 400.8.1.2/17226/Dukcapil perihal Penuntasan Perekaman dan Pencatakan KTP-el dalam rangka Pemilu Tahun 2024 maka untuk percepatan kepemilikan KTP-el bagi pemula yaitu penduduk yang berusia 16 tahun ke atas,” kata Emila.
Oleh karena itu, Emila menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati setiap gampong di Banda Aceh untuk menentukan waktu perekaman sehingga nanti pihaknya yang akan melakukan jemput bola ke gampong tersebut.(Rid/Hz)