Kadisdukcapil: Akta Kematian Penting Bagi Keluarga yang Ditinggalkan

Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan akta kematian sangat penting bagi keluarga yang ditinggal sebagai bukti yang sah terkait pencatatan kematian seseorang.

“Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Adapun dokumen adminduk bagi keluarga yang telah ditinggalkan yaitu akta kematian, kartu keluarga dan perubahan element status perkawinan khusus bagi yang memiliki pasangan,” kata Emila, di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Rabu (20/03/2024).

Oleh karena itu, Emila berharap bagi warga kota yang memiliki keluarga yang telah meninggal dunia untuk mengurus dokumen adminduknya karena akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal.

“Akta kematian penting bagi keluarga yang ditinggalkan seperti perubahan status janda atau duda statusnya menjadi cerai mati, untuk persyaratan pengurusan pembagian warisan atau peralihan hak atas tanah baik bagi istri atau suami maupun anak, untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Lalu, sebagai persyaratan untuk pengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan atau pensiun, dan sebagai persyaratan untuk menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan dan pengurusan beasiswa yatim piatu bagi anak yang ditinggalkan,” kata Emila.

Untuk informasi, persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu:1. Surat keterangan kematian2. Kartu Keluarga (KK)3. Fotocopy KTP Pelapor4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi5. KTP yang meninggal6. KTP Pasangan yang ditinggalkan (bagi yang telah menikah )Untuk kesesuaian data bagi PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD agar disesuaikan dengan foto copy SK.(Rid/Hz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *