Banda Aceh – Sebanyak 30 (tiga puluh) orang Pegawai Negeri di lingkungan Pemko Banda Aceh mengikuti kegiatan Uji Butir Soal Ujian Dinas dan UPKP (Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat) yang berlangsung di Kantor Regional XIII BKN Aceh berlokasi di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Nomor 665/B-KS.04.01/UE/C.VI/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Fasilitasi Kegiatan UjiButir Soal Ujian Dinas & UPKP di Wilayah Kerja Kantor Regional XIII BKN Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M.Si, melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, T. Irwansyah, SE.
”Ujian Dinas Tk.I, Ujian Dinas Tk.II dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat S1 yang berlangsung di Kanreg XIII BKN Aceh ini dalam pelaksanaannya menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Kegiatan dibuka oleh Kakanreg XIII BKN Aceh, Joko Subakti, S.Sos, yang diwakili oleh Kabag TU, Dudi Harpendi, S.Kom, M.Si, sedangkan narasumber ikut diisi oleh Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh, Mulyadi, SH, MH.
Sebagai informasi tambahan, Ujian Dinas dibagi menjadi 2 Tingkat yaitu :
- Ujian Dinas Tingkat I adalah untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Ujian Dinas Tingkat II adalah untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a;
Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari ujian dinas apabila memiliki :
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Ijazah Magister (S2) untuk Ujian Dinas Tingkat II;
Sedangkan, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazahnya.
Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dilakukan secara bersamaan dengan Ujian Dinas yaitu pada setiap tahun anggaran berjalan. (KmL)