Satpol PP WH Banda Aceh Ingatkan PKL di Depan Pasar Almahira

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kec. Kuta Alam, khususnya di depan Pasar Almahira. Hal ini dilakukan karena keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi akibatkan kemacetan.

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI mengatakan, pihaknya telah melakukan imbauan kepada PKL di lokasi tersebut untuk tidak berjualan. Namun, masih ada beberapa PKL yang nekat berjualan.

“Kami sudah imbau beberapa kali, tapi masih ada yang nekat berjualan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Zakwan, Kamis (21/12/2023).

Zakwan menjelaskan, keberadaan PKL di sepanjang Jalan Syiah Kuala, khususnya di depan Pasar Almahira, membuat jalan menjadi semrawut dan menyebabkan kemacetan. Selain itu, keberadaan PKL juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi imbauan kami. Kami akan menindak tegas PKL yang masih nekat berjualan di lokasi tersebut,” tegas Zakwan.

Mantan Kepala Seksi Penyilidkan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu menambahkan, tindakan tegas yang ia maksud dapat berupa penyitaan barang untuk sementara waktu hingga disita untuk dimusnahkan. Selain itu PKL yang barangnya disita juga diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *