Gampong Peunyeurat Laksanakan Musyawarah Reusam Terkait Kematian

Banda Aceh – Dalam upaya menata dan mengatur terkait pengelolaan pemakaman, Gampong Peunyeurat melaksanakan musyawarah penyusunan peraturan desa/reusam di meunasah gampong setempat, Rabu (29/11/2023).

Hal ini dilaksanakan dikarenakan makin sempitnya areal makam Gampong Peunyeurat dan semakin bertambahnya penduduk sehingga menuntut Pemerintah Gampong Peunyeurat untuk segera menerbitkan Reusam tentang Pengelolaan Pemakaman guna menata dan mengatur tata cara pelaksanaan fardhu kifayah dan prosesi pemakaman.

Ketua TPG Peunyeurat Syarifuddin Syam menyampaikan bahwa reusam kematian sangat diperlukan untuk Gampong Peunyeurat karena selama ini apabila ada masyarakat yang meninggal apabila tidak masuk perkumpulan kematian maka segala sesuatunya mengenai penguburan harus dimusyawarahkan dulu oleh Pemerintahan Gampong.

Selanjutnya, Keuchik Peunyeurat T. Ismed menuturkan bahwa reusam merupakan produk hukum yang ada di gampong dan diakui dalam tata hukum negara, menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 mengenai pedoman penyusunan peraturan desa maka ada beberapa produk hukum yaitu peraturan desa/reusam, Perdes bersama kepala desa dan peraturan kepala desa.

Lebih lanjut, peraturan desa/reusam ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa/TPG, rancangan reusam tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, retribusi, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi reusam.

“Pencerahan ini kami anggap perlu agar kita semua dapat memahami apa itu reusam, bagaimana proses penyusunan dan kedudukan reusam dalam gampong sehingga diharapkan kepada masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan reusam yang akan kita sahkan ini,” pungkas Ismed.(TM/Hz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *