Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penertiban juru parkir saat bulan suci Ramadan 1445 H di Pasar Aceh dan sekitarnya pada Sabtu (16/03/2024).
Plt. Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Mukhlizal, SH, M.Si mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mengawasi dan memonitoring penataan parkir di sejumlah titik di Kota Banda Aceh khususnya di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Diponegoro selama bulan Ramadhan yang digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.
Pada penertiban tersebut, Mukhlizal memberikan arahan kepada juru parkir agar tidak menyewakan lahan parkir kepada PKL dan tidak menerima setoran sewa lapak yang diiberikan oleh PKL.
“Lahan parkir hanya digunakan untuk memarkirkan kendaraan bukan untuk berjualan,” kata Mukhlizal.
Mukhlizal menegaskan apabila ada jukir yang kedapatan menyewakan lahan parkir untuk PKL maka izin tata kelola parkir akan dicabut secara permanen.
Mukhlizal menambahkan juru parkir agar lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya dengan selalu memakai atribut resmi juru parkir serta selalu merapikan kendaraan yang parkir.
“Dengan demikian akan terhindar dari kemacetan, mengingat kawasan jalan tersebut banyak dilewati masyaratkat saat sore hari untuk mencari aneka takjil untuk berbuka,” pungkas Mukhlizal.(Rid/Hz)