Banda Aceh – Dua orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh di Simpang Jambo Tape, pada hari Rabu (28/2/2024).
Kedua PMKS tersebut kedapatan meminta-minta kepada pengendara yang berhenti di lampu merah. Selain melanggar ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si., melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.Hi mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PMKS di lampu merah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada PMKS yang meminta-minta di lampu merah Simpang Jambo Tape. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Zakwan.
Setelah diamankan, kedua PMKS yang tidak membawa tanda pengenal itu langsung dibawa ke Kantor Rumah Singgah untuk diidentifikasi lebih lanjut dan diberikan pembinaan.
Zakwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PMKS di jalanan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat mereka semakin bergantung pada belas kasihan orang lain dan tidak mau berusaha untuk mencari nafkah dengan cara yang lebih layak.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PMKS di jalanan. Lebih baik kita bantu mereka dengan cara yang lebih terarah, seperti dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga-lembaga sosial yang terpercaya, agar nantinya bantuan-bantuan tersebut bisa dikelola untuk diberikan pelatihan kepada para PMKS tersebut” imbaunya.[]