Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melantik 12 pejabat eselon dua, Rabu, 31 Januari 2024 di Aula Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh. Ke-12 pejabat tersebut terdiri dari asisten, staf ahli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Adapun para pejabat baru yang dilantik, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Staf Ahli Wali Kota Jalaluddin, Kepala DPPKP M Nurdin, Kepala BKPSDM Rizal Abdillah, Kepala Dinas Sosial Mairul Hazmi, dan Kadiskominfotik Banda Aceh Alizar.
Kemudian Kepala BPBD T Syahluna Polem, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Samsul Bahri, Kepala DPMPTSP Andri, Kepala Bappeda Rosdi, Kepala Dinas PUPR Cut Ahmad Putra, dan Direktur RSUD Meuraxa Riza Mulyadi.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Amiruddin menekankan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki peran yang strategis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk membangun dan mengembangkan organisasi.
Menurutnya, pejabat struktural dituntut untuk memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik, integritas yang tinggi, kebijaksanaan, dan profesionalisme yang tak tergoyahkan. “Kita semua harus bekerja keras dan bahu-membahu untuk mencapai tujuan dan visi Pemerintah Kota Banda Aceh.”
“Saya mengajak seluruh pejabat struktural untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik. Harus membangun kerjasama yang harmonis dan saling mendukung antar sesama. Bersama mampu mewujudkan harapan dan impian bersama dalam memajukan organisasi ini,” ujarnya.
Pimpinan tinggi pratama, katanya, juga harus memiliki kepemimpinan yang inklusif. “Artinya, semua ASN yang dipimpin harus diberikan ruang untuk berkembang, berkontribusi, dan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, kreatif, dan inovatif.”
Terakhir, ia mengharapkan para pejabat baru dilantik tersebut agar mampu merancang program-program inovatif di instansi yang baru. “Bekerja dengan cerdas dan tepat. Gunakan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Namun harus diingat penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Jangan sampai di kemudian hari dapat menimbulkan akibat hukum yang tidak kita inginkan,” ujarnya lagi. (*)